Analisis talak elektronik perspektif Maqaṣid Syari'ah Jasser Auda: tinjauan perlindungan istri

Dwi Nurjanah, Khotifatul Defi Nofitasari, Hawa Hidayatul Hikmiyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum talak elektronik di luar pengadilan serta implikasinya terhadap pemenuhan hak finansial istri dalam perspektif pendekatan sistem maqāṣid al-sharī‘ah jasser auda. Ruang lingkup kajian difokuskan pada dekonstruksi dualisme hukum antara fikih klasik dan hukum positif di indonesia, serta dampaknya terhadap perlindungan istri dari ketidakpastian status hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research) melalui pendekatan yuridis-normatif dan filosofis-hukum islam. Data dikumpulkan dengan teknik dokumentasi terhadap bahan hukum primer dan sekunder, lalu dianalisis secara deduktif menggunakan metode analisis isi (content analysis) melalui pendekatan hermeneutika.


Ruang lingkup kajian difokuskan pada dekonstruksi dualisme hukum antara fikih klasik dan hukum positif di indonesia, serta dampaknya terhadap perlindungan istri dari ketidakpastian status hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum talak elektronik di luar pengadilan serta implikasinya terhadap pemenuhan hak finansial istri dalam perspektif pendekatan sistem maqasid al-shari‘ah Jasser Auda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research) melalui pendekatan yuridis-normatif dan filosofis-hukum islam. Data dikumpulkan dengan teknik dokumentasi terhadap bahan hukum primer dan sekunder, lalu dianalisis secara deduktif menggunakan metode analisis isi (content analysis) melalui pendekatan hermeneutika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditinjau dari prinsip kognisi Jasser Auda, Ketidakpastian hukum talak digital terjadi karena masyarakat menyamakan syariat yang absolut dengan fikih historis-tekstual. Talak elektronik luar pengadilan dinilai cacat karena dilakukan secara tertutup dan sepihak, sehingga memicu status istri gantung (mu’allaqah) yang melanggar pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan dan pasal 115 KHI. Selain itu, talak digital mengakibatkan pengabaian nafkah iddah dan mut’ah karena putusan tersebut tidak bersifat eksekutabel di luar pengadilan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa praktik talak elektronik di luar pengadilan menimbulkan kemudaratan (dharar) nyata yang merusak tujuan syariat dalam melindungi jiwa, harta, dan keturunan pihak istri. Oleh karena itu, legalitas talak elektronik diintegrasikan ke dalam mekanisme transparan sidang pengadilan agama demi menjamin keadilan substantif.

References

Abdurrahman, Z. (2021). Hak Dan Kewenangan Istri dalam Proses Talak Perspektif Maslahat dan Keadilan. Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, 23(1). https://doi.org/10.24252/jumdpi.v23i1.18286
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.
Aulia, M. F. (2022). ANALISIS PERBANDINGAN PENERAPAN HUKUM KELUARGA DI MESIR DAN DI INDONESIA. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 2(2). https://doi.org/10.15575/as.v2i2.14327
Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur'an, 2019.
Daud, M. A. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia. In Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ferdiana, N., Nurhakim, M., & Supriadi, A. (2024). HUKUM RUJUK TALAK BA’IN KUBRA LUAR PENGADILAN PERSPEKTIF MAZHAB FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 12(01). https://doi.org/10.30868/am.v12i01.6545
Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Imanan, I. M., Fitri, B. M., & Sukandar. (2024). Keabsahan Talak Cerai melalui Whatsapp Perspektif Madzhab Syafi’i. TA’LIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 3(2).
Intan Amelia Putri, & Mukdin, K. (2024). PENJATUHAN TALAK MELALUI MEDIA WHATSAPP DALAM TINJAUAN PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM. AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 4(1). https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v4i1.4906
Kamaluddin, I. (2019). PERCERAIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SMS) DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH ISLAM. Ijtihad : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 13(1). https://doi.org/10.21111/ijtihad.v13i1.3228
Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Masalah Talak
Musarrofa, I., & Muttaqin, H. (2024). Maqasid Sharia Jasser Auda Theory: Systems Approach to Islamic Family Law in the Digital Era. Al-Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 9(2).
Ni’ami, M. F., & Bustamin. (2021). MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH DALAM TINJAUAN PEMIKIRAN IBNU ‘ĀSYŪR DAN JASSER AUDA. Juris: Jurnal Ilmiah Syariah, 20(1). https://doi.org/10.31958/juris.v20i1.3257
Rizka, J., Adly, A., & Firmansyah, H. (2025). Kaidah yang Berkaitan dengan Talak. Aksioreligia, 3(1). https://doi.org/10.59996/aksioreligia.v3i1.801
Septiari, N. L. G. M., & Ujianti, N. M. P. (2025). Kekuatan Hukum Perjanjian Elektronik dalam Perspektif KUH Perdata dan UU ITE. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4). https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4320
Shabrian Hammam Fanesti, Wawan Juandi, & Nahe’i. (2025). Analisis Kekosongan KHI Tentang Hak Finansial Perempuan Pasca Cerai Gugat Berbasis Maqāṣid al-Sharīʿah Jasser Auda. Wasathiyyah, 7(1). https://doi.org/10.58470/wasathiyyah.v7i1.108
Suhada, L., Ananda, F., & Irwansyah, I. (2025). ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1). https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.42209
Suhaili, A. (2025). INTEGRASI MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH DALAM PRAKTIK PERADILAN AGAMA DI INDONESIA: STUDI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA. Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(01). https://doi.org/10.62097/mabahits.v6i01.2236

Authors

Dwi Nurjanah
Khotifatul Defi Nofitasari
Hawa Hidayatul Hikmiyah
hawahidayatulhikmiyah@gmail.com (Primary Contact)

Article Details