Perceraian sebagai emergency exit bagi perempuan: Studi putusan Pengadilan Agama Kota Bekasi

Authors

  • Tazkiah Ashfia Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
  • Zaskia Irma Shofiah Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55210/jhki.v4i1.695

Keywords:

Cerai gugat, Emergency exit, Perlindungan perempuan, Maqāṣid al-Syarī'ah, Feminist Legal Theory

Abstract

Meningkatnya dominasi cerai gugat di Indonesia menunjukkan bahwa perceraian tidak lagi dipahami semata sebagai kegagalan perkawinan, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan hukum bagi perempuan dalam relasi rumah tangga yang tidak lagi memberikan kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perceraian sebagai emergency exit bagi perempuan melalui perspektif maqāṣid al-syarī'ah, Feminist Legal Theory, dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap lima putusan cerai gugat Pengadilan Agama Kota Bekasi yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik berkepanjangan, penelantaran nafkah, kekerasan, dan kegagalan menjalankan kewajiban rumah tangga menyebabkan perkawinan kehilangan fungsi perlindungannya. Analisis ketiga perspektif menunjukkan bahwa perceraian merupakan mekanisme perlindungan hukum yang ditempuh sebagai last resort, bukan sebagai normalisasi terhadap perceraian. Dengan demikian, konsep emergency exit memperkaya konstruksi hukum perceraian sebagai instrumen perlindungan perempuan dalam praktik peradilan agama.

References

Asni, & Iqbal, M. (2025). Women Judging Women: Gender Sensitivity in the Decisions of Divorce Cases of Indonesian Religious Courts. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 20(2), 588–615. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v20i2.18999

Auda, J. (2008). Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach.

Auliani, F., & Nisa, H. (2023). Mengapa Perempuan Menggugat Cerai? Studi Deskriptif Analisis Putusan Pengadilan. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 3(2), 218–227.

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Nikah dan Cerai Menurut Provinsi (Kejadian), 2025. Retrieved July 20, 2026, from https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMw==/nikah-dan-cerai-menurut-provinsi.html

Bartlett, K. T., & Kennedy, R. (2018). Feminist Legal Theory: Readings in Law and Gender. Routledge.

Creswell, J. W., & Creswell, J. David. (2023). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. SAGE.

Kompilasi Hukum Islam (1991).

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Maula, B. S., & Ariyanti, V. (2022). Justice Negotiations for Women: Divorce Cases Due to Domestic Violence in Religious Courts. Jurnal Hukum Islam, 20(1), 155–180. https://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/jhi/index

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nurhasanah, Aziz, A., & Puspitasari, N. (2023). Rekonstruksi Penyelesaian Perceraian Akibat Broken Marriage Melalui Pendekatan Maslahah Mursalah: Studi Putusan Pengadilan Agama Cibinong. JIM-HKI-STAINI, 1(1). https://jurnal.unpad.ac.id/share/article/view/19863.

Pengadilan Agama Kota Bekasi. (n.d.). Seputar Pengadilan. Retrieved July 20, 2026, from https://www.pa-bekasi.go.id/index.php/seputar-peradilan/992-5-765-perkara-diterima-pa-bekasi-selama-tahun-2025

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (1975).

Putusan Nomor 3114/Pdt.G/2025/PA.Bks (2025).

Putusan Nomor 4183/Pdt.G/2023/PA.Bks (2023).

Putusan Nomor 4192/Pdt.G/2023/PA.Bks (2023).

Putusan Nomor 4574/Pdt.G/2025/PA.Bks (2025).

Putusan Nomor 4626/Pdt.G/2025/PA.Bks (2025).

Rahmawati, Budiman, Saka, P. A., & Sunuwati. (2025). Dis-implementation of the Islamic Family Law in Fulfilling the Rights of Ex-Wives After Divorce in Indonesia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 9(1), 538–559. https://doi.org/10.22373/sjhk.v9i1.27172

Rinaldo, R. (2013). Mobilizing Piety : Islam and Feminism in Indonesia. Oxford University Press.

Robinson, K. M. (2009). Gender, Islam, and Democracy in Indonesia. Routledge.

Sulistiani, S. L., & Nurrachmi, I. (2021). Hak Finansial Perempuan Dalam Keluarga Menurut Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Musawa, 20(2). https://doi.org/10.15408/Sjsbs

Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan, A. (2013). Hukum Perceraian. Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (1974).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (2004).

Downloads

Published

2026-08-02